KOMPAS.com - Setiap anak yang menerima tanah hibah dari orangtua perlu segera mengurus balik nama sertifikatnya. Pastikan dokumen yang Anda siapkan telah lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2. Mengurus surat kuasa (Jika dikuasakan oleh orang tua) Disclaimer : Hasil di atas merupakan angka estimasi, info perhitungan dapat berbeda https://www.propertyday.id/balik-nama-sertifikat-rumah-suami-istri/